"Kan baru rencana. Saya dengar juga tidak dilanjutkan," tandasnya.
Simak videonya di sini.
• Kemenag Aceh Akhirnya Beri Penjelasan soal Wacana Legalkan Poligami
Sementara dikutip dari Kompas.com, DPRA sebelumnya melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.
Dalam Qanun, satu di antara isi babnya mengatur soal poligami atau laki-laki diperbolehkan menikahi lebih satu perempuan.
Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif menyebut bahwa alasan poligami dibicarakan lantaran tingginya perceraian dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu dikatakan Musannif berdasarkan data dari Mahkamah Syariah Aceh.
"Qanun ini bukan mencari sensasi, tapi memang sudah sangat diperlukan di Aceh mengingat tingginya angka perceraian, nikah siri," jelas Musannif.
"Tapi, dengan adanya Qanun itu dapat terlindungi hak istri dan anak, tidak ada lagi istri dan anak yang tidak mendapatkan hak dari suami atau ayahnya saat meninggal, yang banyak terjadi sekarang itu,” tutupnya.
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY