Terkini Daerah

Kasus Pemalsuan Data di Pontianak, Warga Nunggak Rp 8 Juta di Bank meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hafid, satu di antara korban dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen menujukkan kertas berisikan tunggakan pinjaman bank yang harus dibayarnya, Rabu (10/7/2019).

TRIBUNWOW.COM - Hafid satu di antara warga yang menjadi korban dugaan penipuan dan pemalsuan data mengaku, awalnya ia menyerahkan data indetitas berupa KTP saat diajak oleh seorang warga lainnya bernama Fitriani.

"Beberapa bulan lalu kita diajak sama Bu Fitriani untuk foto KTP sama foto kita juga. Alasan beliau untuk poin (aplikasi travel perjalanan), setelah itu kita dikasih uang Rp 100 ribu. Tapi ada juga yang dikasih Rp 50 ribu, bagi datanya yang bisa terverifikasi," ujar Hafid, Kamis (11/7/2019).

Setelah menyerahkan data indetitas, ia bersama warga lainnya mendapat uang yang diberikan oknum mengatasnamakan aplikasi perjalanan online.

Selang beberapa bulan tepatnya, Rabu (10/7/2019) siang, ada seorang warga yang ingin mengajukan pinjaman ke bank tetapi ditolak.

Karena nama yang bersangkutan memiliki tagihan yang belum terbayarkan.

Merasa janggal karena tidak pernah mengajukam pinjaman, warga menanyakan lebih lanjut ke pihak bank apakah nama tersebut sesuai nama dirinya.

Jadi Korban Penipuan, Seorang Nenek Terluka saat Lakukan Pengejaran, sementara Pelaku Tewas Terjatuh

Setelah pihak bank menujukkan data, pihak bank juga menyarankan konfirmasi ke pihak OJK untuk mengetahui kebenarannya.

Dari pihak OJK menujukkan bahwa memang benar nama tersebut telah melakukan pinjaman akan tetapi data informasi lainnya seperti alamat dan pekerjaan berbeda.

Mengetahui hal tersebut dari warga yang sudah heboh, Hafid juga langsung mengecek namanya ke OJK.

Dia merasa ikut menyerahkan data kepada seseorang beberapa waktu lalu.

"Setelah saya cek ke OJK, memang benar nama saya punya tunggakan yang harus dibayar sebesar Rp 8 juta, padahal saya tidak ada mengajukan pinjaman kepada bank.” kata Hafid.

“Di berkas yang dikeluarkan OJK, data saya tertera dengan nama yang sama, tapi alamat dan pekerjaan berbeda. Dan pinjaman saya itu juga ada di Bank Sinarmas Tanah Abang (Jakarta), kapan juga saya ke sana, selama ini saya hanya di Pontianak," katanya.

Gunakan Wanita dan Aplikasi WhatsApp, Inilah Modus Penipuan yang Terungkap di Lampung Tengah

Kata Hafid, ada 4 rekapan berkas dikeluarkan OJK terkait data pribadinya yang digunakan untuk melakukan pinjaman ke bank.

Masing-masing halaman berisi tagihan yang harus dibayar dengan jumlah berbeda setiap halaman, dengan total Rp 8 8uta untuk setiap bulannya.

Selain itu, rekening yang tertera di berkas OJK juga berbeda dengan rekening tabungan yang ia punya.

Halaman
123