Terkini Nasional

Media Asing Soroti Kasus Baiq Nuril, Sindir Penegakan Hukum di Indonesia yang Dinilai Tak Adil

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maknum

Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut.

Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti.

Baiq Nuril (Kompas.com/Fitri)

Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.

"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.

"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 26 September 2018, Mahkamah Agung memutuskan Nurul bersalah melakukan tindakan pidana rekaman perbincangan perbuatan asusila kepala sekolahnya.

• Sebut Jokowi Sudah Minta Pihak Terkait Kaji Kasus Baiq Nuril, Menkumham Yakin Amnesti Segera Keluar

Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain diputus bersalah oleh MA, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

3 Januari 2019 pihak Baiq Nuril mengajukan Peninjauan kembali akan tetapi 4 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak.

Sementara untuk saat ini pihak Baiq Nuril tengah memperjuangkan untuk mendapatkan Amnesti dari presiden.

(TribunWow.com/Ananda Putri/ Atri)

WOW TODAY