Info Gawai

Bagaimana Nasib Ponsel Ilegal yang Terlanjur Dibeli dan akan Diblokir sebelum 17 Agustus?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ponsel yang akan segera diblokir di Indonesia. Wacana pemblokiran ini digodok Kemenperin pada Agustus 2019 mendatang.

TRIBUNWOW.COM - Regulasi baru akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag.

Regulasi tersebut berupa pemblokiran pada ponsel ilegal yang ada di Indonesia.

Regulasi terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang.

Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.

IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.

Berikut Handphone (HP) yang Segera Diblokir di Indonesia, Cek Apa Milikmu Termasuk?

Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul.

Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.

Sebuah pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.

Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.

Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.

6 Mitos soal Ponsel yang Beredar di Masyarakat dari Penguat Sinyal hingga Kanker Otak, Yuk Cari Tahu

"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan Kemenperin.

Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.

Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut.

Menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.

Cara Cek IMEI Resmi HP Berbagai Merek, Waspada Pemblokiran oleh Kemenperin, Cukup Tekan Kode Ini

"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.

Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.

Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman tersebut.

"Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," pungkas mereka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus".

WOW TODAY: