TRIBUNWOW.COM - Seorang motivator berinisial MU (30) ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AC (10), di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba.
MU yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diketahui beraktivitas sehari-hari sebagai seorang motivator.
"Kita tangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) kemarin di Kelurahan Oesapa," kata Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/7/2019).
Aksi pencabulan anak SD Kupang ini dilakukan di atas mobil akhir bulan Juni 2019 lalu.
Awalnya korban saat itu sedang mengikuti ibunya berinisial LYZ dalam sebuah kegiatan di Restoran Celebes, Kayu Putih, Kota Kupang pada Sabtu (17/6/2019) sore.
• Sutopo Purwo Nugroho Tiada, Kepala BNPB: Untuk Menggantikan Sekaliber Sutopo Butuh Waktu
LYZ lalu meminta suaminya menjemput korban dan keduanya pergi ke gereja dan setelah itu kembali ke rumah.
Saat di rumah, korban meminta diantarkan kembali ke LYZ.
Ayah korban menuruti keinginan sang anak, namun saat tiba di restoran Celebes, ibu korban sudah tidak berada di tempat tersebut.
Ayah korban lalu menelepon MU dan memintanya untuk mengantarkan ke LYZ.
Aksi pelecehan itu pun terjadi, dan dilakukan oleh MU sambil menyetir mobil.
"Dalam perjalanan, pelaku mengatakan akan membawa korban ke hotel dan korban bertanya untuk apa namun terlapor tidak menjawabnya," ujar Iptu Komang Sukamara saat mendampingi Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba, dikutip dari Pos-Kupang.com, Senin (9/7/2019).
MU kembali melakukan aksi asusila di dalam mobil sekitar pukul 21.00 WITA, di parkiran Hotel Amaris Kupang di Jalan Bundaran PU Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
"Kemudian sampai di parkiran hotel, pelaku menyuruh korban yang awalnya duduk di sebelah untuk pindah ke kursi tengah dan korban pindah tempat duduk, lalu pelaku mencabuli korban," tambahnya.
Modus MU Lakukan Pencabulan