Hasil dari pengaduan itu adalah Komnas Perlindungan Perempuan berjanji akan menyampaikan pada Polda Metro Jaya bahwa Galih sudah seharusnya dikenai hukuman atas tindakannya.
"Jadi Komisioner Perlindungan Perempuan berjanji akan segera menyurati Polda Metro Jaya untuk memberikan dukungan."
"Termasuk juga mereka memberikan pendapat mereka bahwa memang unsur 27 ayat 1 Undang-undang ITE telah dipenuhi,"
Hotman Paris sangat berharap Galih dan orang-orang yang terlibat langsung dalam video itu bisa ditindak tegas oleh Polda Metro Jaya.
Berikut video lengkapnya (menit ke-1.28):
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: