Kabar Tokoh

Minta TGPF Novel Laporkan Hasil, Amnesty: Belum Ada Tersangka, Apalagi Aktor Intelektualis

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan

TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memaparkan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (9/7/2019), hal ini dikarenakan sampai berakhirnya masa tugas tim tersebut, 7 Juli 2019 kemarin, masyarakat masih belum juga mendengar hasil penyelidikan mereka.

Padahal, TGPF kasus Novel sudah bekerja selama enam bulan sejak dibentuk.

Nilai TGPF Kasus Novel Gagal, ICW Pertanyakan Dugaan Pelaku dari Oknum Polri yang Tak Coba Digali

"Yang pasti hingga hari ini belum ada juga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, apalagi aktor intelektualis yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Usman saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Karenanya, Usman menegaskan, Amnesty International Indonesia akan tetap mendesak TGPF Novel Baswedan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Namun, Usman mengatakan, pihaknya juga tetap meminta agar tim investigasi yang independen diadakan.

Menurutnya, tim tersebut harus melibatkan berbagai pihak, termasuk dari masyarakat.

"Masih diperlukan adanya tim independen dalam pengertian di luar Polri dan bisa merujuk pada tim terdahulu seperti tim pencari fakta kasus Munir," kata dia.

Akan tetapi, Usman menilai, tim ini nantinya tidak perlu berisi koalisi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat yang sejak awal mengadvokasi kasus Novel.

Hal ini didasarkan pendapatnya agar koalisi masyarakat sipil dapat menjalankan tugas mereka sebagai kontrol sosial terhadap tugas-tuhas Kepolisian RI.

"Memang sebaiknya ada semacam check and balances, ada keseimbangan, ada pengawasan untuk saling mengingatkan juga bahwa tugas utama dari kasus Novel ada pada kepolisian," ucap Usman.

"Koalisi masyarakat sipil lebih berfungsi untuk menjalankan kontrol sosial agar mereka bisa menjalankan tugasnya secara profesional, modern. dan terpercaya," imbuhnya.

Reaksi Tito Karnavian Enggan Komentari Berakhirnya Tim Gabungan Kasus Novel: Tanya Kadiv Humas

Hal serupa juga disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam program pa Kabar Indonesia Malam tvOne, Senin (8/7/2019).

Wana menilai, pihak TGPF harusnya melaporkan seluruh hasil kinerja mereka pada publik.

Terlebih, menurutnya TGPF kasus Novel ini bekerja bukan sejak 6 bulan dibentuk.

Halaman
12