Kini Anton sudah ditangkap dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan sang istri harus mendapat perawatan intensif karena luka parah pada bagian leher, pipi sebelah kanan, dan luka tusuk pada ruas ibu jari tangan kanan.
Anton dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.
Saat melakukan penangkapan polisi juga menyita barang bukti berupa, golok yang digunakan pelaku dan seprai tempat pelaku melakukan penganiayaan.
Lihat video berikut:
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: