"Harusnya kan dia (perusahaan angkutan online) menanyakan dulu kartu pengawasannya sudah ada atau tidak dari Dishub. Kalau tidak ada tidak boleh."
"Kewenangan untuk mengeluarkan izin memang Dishub Provinsi karena angkutan online inikan melintasnya lebih dari satu Kabupaten/Kota," imbuhnya. (TribunMedan/Indra Gunawan)
WOW TODAY: