Kabar Tokoh

Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril akan Dikeluarkan Presiden Jokowi Sesegera Mungkin

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna Laoly

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.

Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung, Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi, Ini Isinya

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Desakan agar Jokowi memberikan amnesti datang dari kelompok masyarakat sipil.

Sebab, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual, yang malah mendapat vonis akibat merekam aksi pelecehan tersebut.

(Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril Segera Keluar

WOW TODAY: