TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) buka suara setelah menuai pro kontra atas putusan yang dibuatnya pada Baiq Nuril.
Diketahui, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus perekaman ilegal dengan dakwaan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Dikutip dari channel YouTube Official Inews, Senin (8/7/2019), Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa penolakan PK adalah langkah yang sudah diambil seadil-adilnya.
Andi Samsan juga juga meminta agar masyarakat memahami kedudukan MA dalam memutus suatu perkara kasasi dan PK.
"Oleh majelis hakim, peninjauan kembali sudah dipelajari dengan seksama putusan kasasi yang menghukum terdakwa Baiq Nuril, yang berpendapat bahwa alasan ada kekhilafan hakim itu tidak terbukti," tegas Andi Samsan.
"Putusan kasasi itu sudah tepat, sudah benar," tambahnya.
• Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril akan Dikeluarkan Presiden Jokowi Sesegera Mungkin
Andi Samsan juga menegaskan bahwa pihaknya mempunyai kewenangan penuh untuk menilai masalah penerapan hukum apakah sudah tepat atau belum.
"Karena yang diadili adalah terdakwa Baiq karena dinyatakan bersalah perbuatannya memenuhi tidak pidana pada pasal 37 tadi," ungkap Andi.
Lihat videonya di sini:
• Ini yang akan Dibicarakan Baiq Nuril dengan Menkumham saat Bertemu Sore Nanti
Baiq Nuril Minta Amnesti Jokowi
Menangapi putusan yang dibuat oleh MA, Baiq Nuril mengambil langkah hukum terakhir.
Dikutip dari Kompas.com, ia memberikan surat pada Presiden Joko Widodo yang isinya adalah permintaan untuk diberikan amnesti.
Dalam tulisan tangan, ia memohon sekaligus menagih janji Jokowi yang pernah mengatakan akan memberikan amnesti kepadanya.
“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” demikian isi tulisan dalam kertas tersebut.
• Video Viral Instagram, Pengemudi Bentor Hindari Motor dan Lakukan Atraksi, Perekam Histeris
Jokowi akan Beri Amnesti