Tidak terima atas putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung (MA).
Pada 26 September 2018, MA lewat putusan kasasi menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pada 3 Januari 2019, tim kuasa hukum Nuril resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
MA akhirnya menolak PK yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril. Putusan MA tersebut menguatkan putusan kasasi yang menyatakan Nuril bersalah.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti terhadap Nuril. Joko mengatakan, amnesti dari Presiden Jokowi merupakan harapan yang ditunggu kliennya. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
WOW TODAY: