Kabar Tokoh

Bamsoet Sebut Jokowi Perlu Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril: Tak Ada Salahnya Beri Pengampunan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).

Tidak terima atas putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung (MA).

Pada 26 September 2018, MA lewat putusan kasasi menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Pada 3 Januari 2019, tim kuasa hukum Nuril resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

MA akhirnya menolak PK yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril. Putusan MA tersebut menguatkan putusan kasasi yang menyatakan Nuril bersalah.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti terhadap Nuril. Joko mengatakan, amnesti dari Presiden Jokowi merupakan harapan yang ditunggu kliennya. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR: Sebaiknya Presiden Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril"

WOW TODAY: