Cerita Selebriti

Hilda Vitria Masih Berstatus Istri Sah, Kriss Hatta Belum Berencana Ajukan Cerai

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hilda Vitria Khan dan Kriss Hatta

TRIBUNWOW.COM - Presenter sekaligus artis peran, Kriss Hatta akhirnya dijatuhi vonis bebas dari segala tuntutan terkait kasus pemalsuan dokumen yang diajukan Hilda Vitria Khan.

Atas vonis yang dijatuhkan pada Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat itu, berarti Hilda Vitria masih berstatus istri sah dari lelaki berusia 31 tahun tersebut.

"Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tuh tidak ada pihak yang bisa menafikan pernikahan itu sah menurut hukum."

"Ya menurut agama dan hukum," kata kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim saat dihubungi, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Kuasa Hukum Hilda Vitria Hendak Ajukan Kasasi atas Bebasnya Kriss Hatta: Ini Belum Final Putusannya

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019). (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)

Karena tuntutan tersebut tak dapat dibuktikan kebenarannya, oleh karena itu Hilda Vitria dan Kriss Hatta masih dinyatakan sebagai sepasang suami istri.

Maka dari itu, jika ingin merubah status pernikahan tersebut, antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta harus mengajukan gugatan cerai.

"Maka kalau mau pisah, salah satu pihak menggugat (cerai)," jelasnya, saat dihubungi pada Kamis (4/7/2019).

Sementara itu, Lukmanul menerangkan bahwa pihak Kriss Hatta belum memiliki rencana untuk mengajukan cerai atas Hilda Vitria.

Kata Kriss Hatta setelah Divonis Bebas: Nangis Bahagia Saya

Menurutnya, saat ini Kriss Hatta masih menikmati kebebasannya terlebih dahulu.

"Kalau untuk langkah itu (cerai) kan karena tadi situasinya masih dalam situasi euforia, jadi untuk hal itu belum terpikir."

"Mungkin lusa beliau sudah fresh, langkah itu akan diputuskan," ungkap Lukmanul.

Diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta dijatuhi vonis bebas dari tuntutan pemalsuan dokumen pernikahan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Dalam vonis tersebut, disebutkan bahwa Kriss Hatta terbebas dari segala tuntutan jaksa.

Kris Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Ungkap Kekecewaannya: Itu Semua Halu

Majelis Hakim menerangkan Kriss Hatta tidak terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.

Atas putusan tersebut, Kriss Hatta diketahui lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
12