Artis peran Vanessa Angel (27) bebas dari Rutan Wanita Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu (30/6) pagi.
• Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Kontrak Kerja dan Hadiah iPhone
Vanessa Angel menghirup udara bebas setelah menyelesaikan lima bulan masa hukuman.
Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, karena terbukti bersalah dalam kasus penyebaran konten asusila terkait prostitusi online.
Vanessa terbukti menyebarkan konten asusila berupa foto dan video syur.
Kasus prostitusi online itu sendiri melibatkan empat mucikari serta sejumlah artis dan model majalah dewasa. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)