Namun demikian, peluang Ahok berlaga pada Pilpres 2024 dinilai berat. Statusnya sebagai narapidana kasus penodaan agama merupakan penyebabnya.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu dikatakan oleh Pengamat Hukum dan Tata Negara, Irman Putra Sidin.
"Dilihat dari ancamannya, dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman, Kamis (12/7/2019).
(TribunWow.com)
WOW TODAY: