TRIBUNWOW.COM - Fanpage Facebook "Lika Liku Kehidupan" mengunggah dua buah foto yang cukup membuat ramai dunia maya, Selasa (2/7/2019) malam.
Kedua foto yang merupakan hasil tangkapan layar (screenshot) status Whatsapp tersebut menampilkan pasangan laki-laki dan perempuan.
Dalam satu di antara kedua foto tersebut, laki-laki dan perempuan itu berdiri mengenakan baju pengantin.
Adapun dalam foto lainnya, pasangan itu tampak duduk bersebelahan di atas lantai berkarpet biru, di hadapan sebuah meja pendek bertaplak batik.
Foto tersebut sekilas menggambarkan prosesi akad nikah, namun tanpa keberadaan wali maupun saksi di sekelilingnya.
• Viral Pernikahan Sedarah, Keluarga Tolak Pasangan Kakak Beradik Kembali ke Kampung Halaman
Caption yang terdapat dalam unggahan tersebut ialah, "Yang Lagi Viral Hari Ini, Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Menikah dengan Seorang Nenek usia 59 Tahun. Jepat Lor - Tayu - Pati - Jawa Tengah".
Sampai berita ini ditayangkan, unggahan Fanpage Lika Liku Kehidupan tersebut memang "hanya" mendapat 269 reaksi, 148 komentar, dan 707 kali dibagikan.
Namun, dalam persebarannya di berbagai grup, unggahan tersebut memancing perbincangan lebih ramai.
Satu di antaranya dalam grup FB Komunitas Anak Asli Pati.
Dalam grup tersebut, unggahan itu telah mendapat 5,3 ribu reaksi, 1,2 ribu komentar, dan 85 kali dibagikan.
• Viral di Instagram Pria Nikahi Pacarnya dengan Mas Kawin 3 Telur Ayam, Ini Fakta di Baliknya
Di antara komentar yang ada, cukup banyak warganet yang meragukan kabar tersebut.
Namun, ada pula yang langsung membenarkannya.
Bahkan mengaku sebagai tetangga mempelai perempuan.
Untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, Tribunjateng.com menemui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Namun, ada fakta yang belum sampai pada warganet.
"Foto yang pakai baju pengantin ini bukan dua orang yang dimaksud. Cuma kebetulan mirip saja. Tadi saya malah sempat mengira itu foto editan," jawab Ahmad Rodli ketika Tribunjateng.com menunjukkan kedua foto yang tengah viral tersebut.
"Tapi foto yang satu lagi benar Sutasmi dan Dwi, ketika keduanya tengah menjalani pemeriksaan nikah di sini."
Rodli menjelaskan, Sutasmi berstatus sebagai janda yang telah ditinggal mati suaminya. Adapun Dwi masih lajang.
Sutasmi dan Dwi mendaftarkan permohonan nikah pada 27 Juni 2019 lalu.
• Kenal sejak Muda, Kakek Ini Akhirnya Nikahi Wanita Pujaannya di Usia 92 Tahun, sang Wanita 79 Tahun
Pernikahan Batal
Sedianya, akad nikah direncanakan pagi tadi, Rabu (3/7/2019) pukul 08.00 WIB di KUA Tayu.
Adapun mahar yang tercatat ialah uang senilai Rp 1 juta.
"Tapi pernikahan mereka batal. Wali nikah mempelai perempuan tidak datang. Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," ungkapnya.
Ketika ibu Dwi Purwanto datang dan meminta pernikahan putranya dibatalkan, lanjut Rodli, ia menerangkan bahwa syarat-syarat administratif pernikahan Dwi dan Sutasmi telah lengkap.
Bahkan izin dari orangtua mempelai laki-laki juga ada.
Namun, ibu Dwi menegaskan bahwa ia tak pernah memberi izin.
Ia mengatakan, tanda tangannya telah dipalsukan.
Rodli mengatakan, ibu Dwi Purwanto tidak mengizinkan anaknya menikah dengan Sutasmi, sebab Dwi belum cukup umur.
• Viral Pernikahan Sedarah di Bulukumba hingga Dilaporkan Istri, Ini Tanggapan dari Kakak Pelaku
Bahkan untuk makan sehari-hari Dwi masih ikut orangtuanya.
"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya. Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui," jelasnya.
Untuk diketahui, ibu Dwi Purwanto lahir tahun 1968, sedangkan Sutasmi lahir tahun 1961.
"Karena ada permintaan pembatalan.
Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karenanya dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya.
Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," ujar Rodli.
Tak hanya ibu mempelai laki-laki, lanjut Rodli, anak-anak dari Sutasmi juga datang dan meminta pernikahan Dwi dan Sutasmi dibatalkan.
"Anak-anak Bu Sutasmi ini sudah besar-besar. Mereka marah-marah minta pernikahan ibunya dibatalkan. Mereka mengaku malu kalau ibunya menikahi anak yang tergolong di bawah umur," terangnya.
Ketika ditanya adakah kemungkinan Dwi dan Sutasmi akan menikah sirri, Rodli menegaskan bahwa ada rukun nikah yang tidak bisa mereka penuhi, yakni keberadaan wali nikah.
"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," tandasnya.
(Mazka Hauzan Naufal)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Nenek 59 Tahun Menikah dengan Remaja 19 Tahun di Pati, Ini Faktanya
WOW TODAY: