Polisi menduga, pelaku ditemukan di rumahnya setelah melakukan hubungan intim dengan pasangannya.
"Pas sudah selesai main kayaknya, tadi kan ada tisu tisu juga terus celana dalam (celdam)," tambahnya.
Korban kini dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: