Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho membenarkan adanya kabar penangkapan terhadap Nurul Qomar.
• Curigai Cincin Berlian 30 Karat Barbie Kumalasari, Hotman Paris Datangi Toko Berlian untuk Buktikan
Nurul Qomar dijemput paksa oleh pihak kepolisian lantaran mangkir setelah beberapa kali dipanggil.
AKP Triagung menyebut bahwa Nurul Qomar ditangkap lantaran diduga memalsukan ijazahnya sebagai syarat untuk mencalonkan diri menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," terang AKP Triagung, Selasa (25/6/2019).
Ijazah yang dimiliki oleh Nurul Qomar ternyata adalah ijazah keluaran dari sebuah universitas di Jakarta.
Atas kasus tersebut, Nurul Qomar akan dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(TribunWow.com)
WOW TODAY