Pilpres 2019

Mahfud MD Nasihati Prabowo soal 'Jalur Internasional': Buang Waktu, Bisa Permalukan Diri Sendiri

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, memberikan nasihat kepada paslon kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diisukan akan menempuh jalur internasional pascaputusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Jumat (28/6/2019).

Mulanya Mahfud menerangkan bahwasannya peradilan internasional tidak menangani soal kasus pemilu, melainkan menangani kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat.

"Peradilan internasional itu kalau pidana hanya menyangkut pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, pelanggaran HAM biasa saja tidak ke peradilan internasional," ujar Mahfud.

"Kalau soal pemilu tidak ada di peradilan internasional."

"Kalau peradilan perdata internasional ada juga tapi subyek hukumya negara melawan negara lain seperti kasus Ambalat dulu ya, itu Indonesia melawan Malaysia, kalau internasional itu seperti Pinose (Selandia Baru) yang ditangkap karena pembunuhan massal terhadap rakyatnya misalnya, kalau pemilu tidak ada," paparnya.

Singgung Partai Pencari Jabatan, Pengamat: Pertarungan Gagasan di Pemilu Ditukar dengan Harga Murah

Ia kemudian mengatakan apabila Prabowo mencoba membawa ke peradilan internasional, hanya akan membuang waktu.

Mahfud bahkan menilai hal itu bisa mempermalukan kubu Prabowo-Sandi.

"Saya tidak tahu siapa yang membisikkan hal seperti itu yan sebenarnya pertama kalau mau proporsional itu hanya akan buang-buang waktu karena tidak ada jalurnya," tutur Mahfud.

"Yang kedua bisa mempermalukan diri sendiri juga, kok ya begitu dibawa ke peradilan internasional."

"Di mana peradilan internasional yang pernah bicara soal pemilu apalagi ini sudah diadili di dalam peradilan nasional kita sendiri yang ada di dalam konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi."

Mahfud MD saat menjadi narasumber iNews Sore, Jumat (28/6/2019) (YouTube Official iNews)

Mahfud justru menyarankan Prabowo untuk memilih jalur pidana jika memang ada sangkaan.

"Mungkin akan lebih proposional kalau Pak Prabowo mau melakukan langkah-laghkah hukum yang sifatnya pidana, kalau itu ada," ucap Mahfud.

"Paslon 01 misalnya sudah akan melakukan langkah pidana entah jadi atau entah tidak misalnya pemberi kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi itu bisa dibawa ke pengadilan karena dia berbohong."

"Kalau Pak Prabowo melihat itu juga di dalam kesaksian-kesaksian yang diajukan oleh pihak termohon maupun pihak terkait ya bisa saja tetapi itu ke pengadilan nasional, itu pun kalau ada."

Halaman
12