Menurutnya, dengan hakim MK menolak seluruh gugatan pemohon, maka rekonsiliasi antara kubu 02 Prabowo-Sandi dengan kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tak bisa berlanjut.
"Tapi ada soal, dengan itu, menolak seluruhnya, maka kimia yang terpisah hari ini antara 01 dan 02 akan tetap berlanjut. Karena menolak seluruhnya," kata Rocky.
"Kalau temanya rekonsiliasi, mustinya ada balancing. Baik di dalam awarding, baik di dalam bahasa tubuh dari MK, tapi itu enggak terjadi justru MK mengukuhkan kembali bahwa tidak mungkin rekonsiliasi itu berlaku, karena justru MK menolak seluruhnya," jelasnya.
"Akhirnya MK kembali pada fungsi primernya, yaitu formalistik dan legalistik. 'Kalau dalil yang tidak dibuktikan ya kami tolak'."
• Mahfud MD Nasihati Prabowo soal Jalur Internasional: Buang Waktu, Bisa Permalukan Diri Sendiri
Rocky menilai MK tidak melakukan judicial activism atau aktivisme yudisial dalam menangani sengketa pilpres.
"Jadi MK tidak memakai kesempatan untuk melakukan judicial activism, yaitu mencari, karena ini bukan soal hitungan hukum, tetapi ada etik yang luka, apalagi di awalnya sudah menganggap 01 bahwa kecurangan dibenarkan dalam demokrasi."
"Karena itu pelajaran pertama bagaimana supaya curang, kan itu diucapkan, seharusnya membawa getaran psikis pada hakim MK untuk mengatakan, 'okey kami akan bijak, ada problem etis luar biasa' karena itu dalil utamanya," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 4.13
(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY