Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tanggapi soal Putusan MK, Refly Harus Singgung Kasus Sianida Mirna: Locus Delicti yang Sangat Kecil

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapannya mengenai sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas Tv Live, Kamis (27/6/2019), mulanya Mahfud menjelaskan mengenai perlunya hakim MK secara detail menerangkan dalil per dalil yang dicetuskan pemohon yakni Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPU Tetapkan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Minggu 30 Juni

"Memang harus detail, jadi setiap dalil yang dikemukakan itu oleh pemohon harus dinilai, harus dikatakan gini, misalnya dalil termohon, dan MK sendiri mempunyai pendapat seperti apa," ujar Mahfud.

"Kalau itu tidak menjawab satu-persatu berarti hakimnya kurang cermat. Karena setiap dalil yang dikemukakan harus dijawab," tambahnya.

"Ini bisa diterima apa tidak, ini ditolak atau dikabulkan oleh hakim setiap dalil pemohon."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pandangannya mengenai jalannya sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Capture Kompas Tv)

Setelah Putusan MK, Prabowo akan Konsultasi dengan Tim Hukum: Apa Masih Ada Langkah Hukum Lain

Ia lantas menilai dalam putusan hakim tersebut nantinya akan terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

"Dissenting opinion akan terjadi di eksepsi, apakah ini wewenang MK atau tidak, itu sekarang masih bisa dilakukan oleh MK atau tidak, mungkin, mungkin saja. Mungkin juga akan terjadi conquering opinion itu kesimpulannya sama tapi alasannya berbeda. Sering itu terjadi di Sidang MK," ujar Mahfud.

"Tapi alur utamanya sudah bisa ditangkap itu," jelasnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY