Dikutip TribunWow.com dari Kompas Tv Live, Kamis (27/6/2019), mulanya Mahfud menjelaskan mengenai perlunya hakim MK secara detail menerangkan dalil per dalil yang dicetuskan pemohon yakni Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• KPU Tetapkan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Minggu 30 Juni
"Memang harus detail, jadi setiap dalil yang dikemukakan itu oleh pemohon harus dinilai, harus dikatakan gini, misalnya dalil termohon, dan MK sendiri mempunyai pendapat seperti apa," ujar Mahfud.
"Kalau itu tidak menjawab satu-persatu berarti hakimnya kurang cermat. Karena setiap dalil yang dikemukakan harus dijawab," tambahnya.
"Ini bisa diterima apa tidak, ini ditolak atau dikabulkan oleh hakim setiap dalil pemohon."
• Setelah Putusan MK, Prabowo akan Konsultasi dengan Tim Hukum: Apa Masih Ada Langkah Hukum Lain
Ia lantas menilai dalam putusan hakim tersebut nantinya akan terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Dissenting opinion akan terjadi di eksepsi, apakah ini wewenang MK atau tidak, itu sekarang masih bisa dilakukan oleh MK atau tidak, mungkin, mungkin saja. Mungkin juga akan terjadi conquering opinion itu kesimpulannya sama tapi alasannya berbeda. Sering itu terjadi di Sidang MK," ujar Mahfud.
"Tapi alur utamanya sudah bisa ditangkap itu," jelasnya.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY