Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sudah Prediksi Kalah sejak Awal, BPN Sebut Rapat Permusyawaratan Hakim MK Lebih Mengerikan

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Menurut pendapat pribadinya, Teuku Nasrullah meyakini MK memang membuat putusan penolakan baru kemudian menyusun argumen penolakan.

Berikut videonya (menit ke-0.15):

Kekaguman Tim Hukum 01 pada MK: Luar biasa, Hakim Konstitusi Mengulas Dalil Satu Per Satu

Diberitakan sebelumnya oleh TribunWow.com, MK memutuskan menolak gugatan pemohon atau pihak Prabowo-Sandi untuk seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

(TribunWow.com/Ifa Nabila/Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY