Kabar Tokoh

Nasib Bambang Widjojanto: Tak Berhasil Menangkan Gugatan di MK & Tak Terima Gaji dari Pekerjaan Lama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN).

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto gagal meloloskan gugatan kubunya di Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diketahui setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kubu 02 pada Kamis (27/6/2019) malam.

Sementara diketahui, sebelum menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Bambang merupakan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) DKI Jakarta.

Lalu, bagaimana nasib Bambang di pekerjaan sebelumnya dan di tim kuasa hukum 02 setelah gagal di MK?.

Update Nasib Koalisi Adil Makmur, Ada yang Mau Lanjut, Ada yang Mau Gabung Jokowi

Diberitakan oleh Kompas.com, Bambang Widjojanto masih cuti dari tugasnya setelahs membela Prabowo-Sandi di MK.

"Masih cuti dan belum lapor aktif kembali," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan, Jumat (28/6/2019).

Chaidir menyampaikan, Bambang Widjojanto atau yang biasa dipanggil BW itu mengajukan cuti di luar tanggungan selama satu bulan untuk menjadi tim hukum Prabowo-Sandiaga.

BW tidak menerima gaji dari Pemprov DKI Jakarta selama cuti.

"(Cuti) satu bulan pas selama (sidang) MK, tapi sekarang belum lapor aktif kembali kok. Tidak (digaji)," kata Chaidir.

Soal Sikap Demokrat seusai Prabowo Kalah, Amir Syamsuddin: Tak Perlu Perlihatkan Kerakusan Kekuasaan

BW mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya karena menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak masalah akan keterlibatan BW dalam sengkarut politik.

Ia mengatakan bahwa itu hak BW.

"Oh enggak (apa-apa), itu hak warga negara," kata Anies, Kamis (23/5/2019).

Sidang putusan sengketa hasil pilpres itu telah digelar pada Kamis (27/6/2019).

Dalam sidang putusan, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Setelah Putusan Sidang, Prabowo Persilakan Partai Koalisinya jika Ingin Bergabung dengan Jokowi

Fakta setelah Putusan MK

Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan hasil putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 pada Kamis (27/6/2019) malam.

Hasilnya, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pihak pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Putusan itu secara langsung disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan membacakan amar putusan.

Dalam permohonan yang diajukan pemohon tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) didalilkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dengan ditolaknya gugatan itu, maka hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tetap sah.

Beri Doa ke Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Singgung soal Bawa Kepentingan Pribadi: Termasuk Juga Prabowo

Meski begitu, KPU belum melakukan penetapan sebab masih menunggu putusan MK.

Penetapan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon terpilih dijadwalkan pada Minggu (30/6/2019).

Menanggapi hal ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengeluarkan sejumlah pernyataan terkait sidang putusan MK ini.

1. Tak Berlebihan

Jokowi meyakini tak akan ada potensi gangguan keamanan pascaputusan MK ini.

Menurut dia, rakyat telah berkehendak atas hasil Pilpres tahun 2019.

"Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak. Suara rakyat sudah didengar," kata Jokowi dalam pernyataan pers di halaman Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) pada Kompas.com.

TKN Jokowi-Ma'ruf mengimbau pendukungnya untuk tak berlebihan merayakan hasil sidang yang digelar di MK ini.

Wakil Sekretaris TKN Very Surya Hendrawan menyampaikan, putusan MK merupakan kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia.

Jokowi Pamer Foto Pemberian Permen dari Donald Trump di KTT G-20

2. Ucapan Terima Kasih

Wakil Sekretaris TKN Very Surya Hendrawan mengucapkan terima kasih kepada tim Prabowo-Sandi karena telah menjadi tandingan yang luar biasa.

Selain itu, tim TKN juga memberikan apresiasi kepada ketua dan seluruh hakim MK yang sudah menguraikan putusan secara detil, runut, dan jelas.

Menurut TKN, seharusnya pasangan Prabowo-Sandiaga memberikan ucapan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf.

Hal tersebut dikarenakan putusan MK menjadi putusan paling tinggi dalam sengketa ini yang bersifat final dan mengikat, sehingga tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk mengubah hasil Pilpres 2019.

Kelanjutan Nasib Koalisi Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditentukan Hari Ini

3. Jokowi-Ma'ruf akan Ditetapkan

Keputusan MK membuat KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon capres dan cawapres terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Minggu (30/6/2019) di Kantor KPU RI pukul 15.30 WIB.

Rapat akan mengundang kedua paslon, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), 20 undangan diberikan kepada kedua kubu, kementerian dan lembaga terkait.

KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang diundang tersebut.

4. Tanggapan Partai

Sidang putusan MK ini membuat berbagai pihak mengimbau seluruh warga untuk terus mendukung pemerintah yang terpilih.

Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan ucapan selamat kepada pasangan petahana yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden 2019-2024.

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno meminta seluruh elemen kembali bersatu pasca-Pemilu.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf.

Airlangga juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati putusan MK.

Menurut dia, MK telah memutuskan hasil sengketa Pilpres secara independen, obyektif, serta berkeadilan secara terbuka dan transparan.

PPP: Harapan Kami Prabowo-Sandi Tetap Harus Berkontribusi untuk Bangsa Meski Tak di Pemerintahan

5. Pertemuan dan Janji Jokowi-Ma'ruf

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yakin pertemuan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi berlangsung dalam waktu dekat.

Ketua Umum PDIP Megawati juga disebutkan mendukung pertemuan ini.

Jokowi-Ma'ruf berjanji akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk seluruh rakyat Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selesai Bela Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Masih Cuti dari TGUPP DKI " dan "Pasca-Putusan MK, Ini 5 Fakta dan Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf".

WOW TODAY: