Pilpres 2019
PPP: Harapan Kami Prabowo-Sandi Tetap Harus Berkontribusi untuk Bangsa Meski Tak di Pemerintahan
Wasekjen PPP Achmad Baidowi menyampaikan harapannya agar Prabowo-Sandi tetap berkontribusi dalam membangun negara meskipun tak duduk di pemerintahan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyampaikan harapannya agar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat tetap berkontribusi dalam membangun negara meskipun tak duduk dalam pemerintahan.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Baidowi menyusul ditolaknya gugatan Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini menjadikan pembelajaran politik bagi generasi bangsa ke depan. Harapan kami, Prabowo-Sandi tetap harus berkontribusi kepada bangsa meskipun tidak duduk di jabatan pemerintahan," ujar Baidowi melalui keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).
• Kelanjutan Nasib Koalisi Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditentukan Hari Ini
Baidowi menyampaikan apresiasinya pada Prabowo-Sandiaga yang telah mengambil langkah konstitusi dalam menyikapi sengketa pilpres.
Baidowi atas nama PPP juga menyampaikan ucapan selamatnya kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ia berharap, kemenangan Jokowi-Ma'ruf dapat disikapi dengan bijak oleh masyarakat Indonesia.
Menurutnya, perpecahan yang terjadi selama masa kontestasi politik ini harus berakhir demi persatuan bangsa.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan KIK (Koalisi Indonesia Kerja) semata, tapi kemenangan rakyat Indonesia," ungkap Baidowi.
"Maka dari itu, marilah kita semua akhiri keterbelahan karena politik tapi rajut kembali persatuan dan kesatuan demi kemajuan bangsa," sambung dia.
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK) memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.
Hal itu disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
• Gerindra Ajukan Syarat agar Tercipta Rekonsiliasi antara Prabowo dan Jokowi
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.
Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
• Reaksi TKN soal Pidato Prabowo setelah Kalah Sengketa Pilpres 2019: Seharusnya Ucapkan Selamat