Sidang Sengketa Pilpres 2019

Update Putusan MK: Deretan Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil yang diajukan oleh kubu pemohon dari 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Diketahui, putusan itu dibacakan pada pukul 12.40 dan pada pukul 15.56 Hakim Majelis Konstitusi Anwar Usman mengetok palu untuk menjeda sidang, Kamis (27/6/2019).

Selama 4 jam persidangan, hakim secara bergantian membacakan point keberatan atau kecurangan dari pihak pemohon.

Hakim juga menjabarkan dalil-dalil tuduhan dari pemohon, tim Prabowo apakah dalil mereka bisa dibuktikan dan diterima atau dikesampingkan.

Hakim MK Nyatakan Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019 Jadi Kewenangan Bawaslu

Tolak Dalil soal Ajakan Berbaju Putih

MK mengesampingkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.

Hakim MK, Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.

Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.

"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.

Dalil Kubu Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih Ditolak MK

Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.

Selama persidangan, mahkamah juga tidak mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih.

"‎Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata Arief.

MK ragukan validitas video pembukaan kotak suara tersegel

Majelis Hakim Konstitusi meragukan bukti dari tim Prabowo atas adanya video pembukaan kotak suara di parkiran minimarket dalam sidang gugatan Pilpres 2019.

"‎Pembukaan kotak suara tersegel di minimarket Alfamart. Yang patut diduga sengaja ditukar. Pemohon mengajukan barang bukti video rekaman membukaan kotak suara," ucap Hakim Aswanto, Kamis (27/6/2019) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, di gedung MK.

Ikut Aksi di MK, Massa Pecinta Habib Bahar Nyanyikan Lagu Bebaskan Guru Kami dan Singgung HRS

Halaman
1234