Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sudah Dilarang Prabowo Pendukung 02 Tetap Gelar Aksi di MK, TKN Sebut Bisa Picu Trauma 21-22 Mei

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Abdul Kadir Karding

Meski demikian, Dahnil Anzar juga tak memungkiri bahwa pihaknya tak ada hak untuk melarang massa yang menggelar aksi di MK.

Dahnil Anzar menyebut menggelar aksi adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Bahas Peluang Prabowo Menang di MK, 2 Tokoh BPN Ini Beda Pendapat soal Ajak Koalisi Jokowi Bergabung

"Kalau kemudian masih ada yang kumpul-kumpul, itu bukan hak kami untuk melakukan larangan. Kami juga menghormati hak konstitusional saudara-saudara yang memutuskan melakukan acara di sana," kata Dahnil Anzar.

Prabowo-Sandi rencananya tidak akan hadir saat sidang pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2019 itu.

Dahnil Anzar menyebut Prabowo-Sandi sudah mempercayakan proses persidangan kepdaa tim hukum BPN yang diketuai Bambang Widjojanto.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY: