TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, yakin permohonan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Prime Time Talk yang dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube BeritaSatu, Rabu (26/6/2019).
Pernyataan tersebut dikemukakan Refly Harun satu hari jelang sidang putusan MK pada Kamis (27/6/2019).
Mulanya, pembawa acara meminta Refly untuk memprediksi hasil dari putusan MK.
• Apapun Putusan MK, KPU Minta Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Segera Bertemu: Sama-sama Bangun Negeri
"Ya bisa (diprediksi), dengan segala hormat ya, karena begini saya kan frankly speaking (terus terang) saja jadi menganalisis itu base on fakta yang berkembang," kata Refly.
"Kalau saya mengatakan berdasarkan perkembangan terakhir ini saya katakan permohonan ditolak," tambahnya.
Refly mengatakan hal tersebut dengan yakin dan menyinggung mantan Hakim MK Maruarar Siahaan.
"Bedanya sama Pak Marur kan masih malu-malu," ujar Refly pada Maruarar.
"Enggak, kalau tugas hakim harus memberikan sedikit sikap yang netral," sahut Maruarar.
"Saya netral makanya sering dimarahi 01 dan 02," kelakar Refly.
• Jelang Putusan MK, Habib Rizieq Shihab Tunjukkan Sikap Begini ke Prabowo Subianto
Ia lalu menjelaskan alasan dirinya menganggap permohonan dari kubu Prabowo-Sandi ditolak.
"Tapi begini kenapa saya bilang permohonan ditolak? Kan saya selalu tiga itu bicara tentang paradigmanya," kata Refly.
"Kalau paradigmanya hitung-hitungan saja misalnya perbedaan suara saya berkali-kali saya katakan sudahlah the game is over, kenapa?"
"Menejemen penghitungan suara, counting proses ini dari tiga pemilu terkahir sudah bagus terutama dengan uploading C1 sehingga susah ditemukan perbedaan suara yang signifikan kecuali kita buka C1 plano beda lagi."
"Kan dari C1 plano ke C1 itu bisa saja ada gap nya di sana tapi kalau sudah berbentuk C1 dan C1 itu yang diupload saya kira kita sudah susah menemukan perbedaan signifikan"