Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jelang Sidang Putusan MK, Polisi Larang Aksi Massa hingga Kerahkan 47 Ribu Personel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian melakukan pengamanan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Imbauan tidak ada mobilisasi massa

Polri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada mobilisasi massa ke Jakarta baik sebelum, sesudah, atau saat sidang putusan berlangsung.

Mobilisasi massa tak perlu dilakukan karena sidang putusan MK bisa disaksikan di televisi.

Tetapi untuk mencegah mobilisasi massa, polisi lakukan penyekatan di wilayah sekitar Jakarta.

"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa pada 26, 27, 28, ataupun setelah tanggal 29. Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," ujar Dedi. (Dean Pahrevi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Putusan di MK, Polisi Larang Aksi Massa hingga 47.000 Personel Gabungan Dikerahkan"

WOW TODAY