Sidang Sengketa Pilpres 2019

Detik-detik Putusan MK, Ini Poin Keyakinan Kubu 02 Prabowo-Sandi akan Menangi Pilpres 2019

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

TRIBUNWOW.COM - Menjelang putusan sengketa Pilpres 2019, Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menegaskan keyakinan kubunya akan memenangkan sengketa pilpres yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Denny saat menjadi narasumber di program Kompas Tv, Kamis (27/6/2019).

Mulanya Denny menuturkan ada sejumlah argumen yang dimiliki kubunya, akan meyakinkan hakim MK.

"Satu argumen kualitatif, angka itu tidak terlalu relevan, yang penting dalam argumentasi kualitatif adalah ada kecurangan pemilu yang melanggar asas-asas konstitusi pasal 22 ayat 1, luber jujur dan adil, ornag salah selama ini membahasakan yang penting ada kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) atau tidak," ujar Denny.

"Itu caranya, itu sistematis dan masif. Yang lebih penting adalah prinsip dari itu, bukan TSM tapi luber jujur dan adil dilanggar atau tidak," tuturnya.

"Kalau argumentasi kualitatif suara Anda selisih 17 juta, itu faktor, tapi Anda melakukan kecurangan pemilu yang melanggar jurdil itu yang harus tidak boleh dilakukan."

Sehari sebelum Sidang Putusan MK, Maruf Amin Berikan Kopiah untuk Semua Tim Hukum TKN

Sedangkan yang kedua, argumen berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres.

"Yang kedua argumentasi kuantitatif, kami sudah bisa membuktikan, bukti 146 A, 146 B dua truk, itu bukti itu saja, bahwa ada DPT bermasalah, ada DPT fiktif, NIK ganda, di bawah umur, yang dipermohonan kami 22 juta, di dalam keterangan saksi, Koto 27 juta, dikuatkan oleh keterangan Idham (saksi 02)," ungkap Denny.

"Kalau itu dikatakan hadir di TPS saat peengambilan suara, kami meminta KPU menghadirkan absen. Itu adalah formulir C7. Dan termohon tidak menghadirkan bukti C7. Itu artinya dalil kami yang dari 22 menjadi 27 juta tidak bisa dibantah."

Ia juga mempermasalahkan DPT yang berubah setalah pencoblosan.

"Terkait dengan DPT yang paling simple adalah, bayangkan dalam persidangan terungkap dengan terang benderang, salah satu keterangan komisioner, bahwa DPT ditetapkan lagi tanggal 21 Mei setelah pencoblosan," tuturnya.

Yusril Ihza Yakin Hakim MK Tak akan Dissenting Opinion: Putusan akan Tegas Menerima atau Menolak

Ia lantas mengatakan alasan mengapa kubunya tidak mengadu data C1 dengan KPU karena waktu yang terbatas.

"Lho kesempatan kami membuktikan itu 1 hari lho, itu sampai jam 5. Kalau kami membuktikan 22 juta DPT fiktif, atau selisih antar C1, antar TPS enggak akan selesai."

"Jadi meminta itu dibuktikan dengan manual itu mission imposibble," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya

Halaman
12