Sidang Sengketa Pilpres 2019

Bahas Peluang Prabowo-Sandi Menang di MK, Ahli Hukum: Banyak Dalil yang Tak Berhasil Dibuktikan

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Karena itu mereka di petitumnya menyatakan paslon 01 melakukan kecurangan TSM, dan lanjutannya diskualifikasi atau pemilu ulang," tambahnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono memberikan penilaiannya pada majelis hakim dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Majelis Konstitusi (MK). (Capture Youtube metrotvnews)

Bayu menilai kuasa hukum 02 dari awal telah tak yakin untuk membuktikannya.

"Artinya sudah tidak yakin sejak awal, ini akan membuktikan perselisihan. Karena itu mengada-ada, menurut saya 22 juta itu dihitung 17,5 juta DPT invalid tambah juga daftar pemilih khusus dari permohonan."

Reaksi Tim Hukum 02 dan Andre Rosiade saat Refly Harun Sebut Putusan MK Bad News untuk Prabowo-Sandi

"Mensimplifikasi seolah kami (02) dirugikan dari DPT invalid tadi. Yang itu juga ditambahkan situng, yang tidak ada kaitannya dengan proses rekap tadi ya," jelasnya.

Menurutnya ada sejumlah bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan kecurangan TSM.

"Mereka fokus ke TSM, untuk membuktikan TSM mereka itukan punya alat bukti, surat atau dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti lain, keterangan pihak lainnya juga," terangnya.

Lihat videonya di menit ke-14.13:

(TribunWow.com/Ifa Nabila/Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY