TRIBUNWOW.COM - Rahmadsyah Sitompul, satu di antara saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan telah mendekam di sel Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019) sore.
Diketahui, Rahmadsyah sebelumnya berstatus terdakwa dan merupakan seorang tahanan kota.
Ia terjerat kasus menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.
Akan tetapi, saat bersaksi di persidangan MK pada Kamis (20/9/2019), Rahmadsyah baru mengakui dirinya merupakan tahanan kota.
Bahkan, Rahmadsyah menjelaskan ia datang ke Jakarta menggunakan izin untuk menemani orangtua yang tengah sakit.
• Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin Berencana Laporkan Saksi Sengketa Pilpres, Ini Tanggapan BPN
Setelah kembali ke kota asalnya, Sumatera Utara, Rahmadsyah kembali menghadapi persidangan.
Dikutip dari TribunMedan, Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (25/6/2019) sore.
Hakim Nelly memutuskan peralihan status tahahan Rahmadsyah menjadi tahanan rumah negara.
"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah.
Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan.
Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," ucap Nelly.
Ia menyebut, Rahmadsyah sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
• Sebut Prabowo akan Gelar Rapat setelah Sidang Putusan MK, BPN: Apa Masih di Koalisi atau Kita Bubar?
"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota. Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum," ungkap Miduk.
Menanggapi perubahan statusnya, Rahmadsyah mengaku tidak menyesal atas tindakannya menjadi saksi di MK.
"Saya mencari keadilan sampai MK, meski saya tahu konsekuensi yang akan saya hadapi cukup besar. Allahu Akbar," teriak Rahmadsyah.
TKN Berencana Laporkan Saksi Kubu 02
Berkaitan dengan saksi kubu 02, Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memiliki rencana untuk melaporkannya kepada pihak berwajib, dikutip dari Kompas.com.
Saksi tersebut yakni Hairul Anas yang bersaksi bahwa ada materi yang menyinggung kecurangan dalam demokrasi di training of trainer (tot) di kubu 01.
Kemudian saksi Beti Kristiana, yang mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1 telah digunting.
Dikatakan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan TKN secara keseluruhan dan juga pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa ini.
"Kami akan kaji tentunya kami koordinasi dan konsultasi khususnya kepada TKN dan principal kami karena mau enggak mau menyangkut persoalan principal," ujar Irfan di Jalan Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
• Bahas Peluang Prabowo Menang di MK, 2 Tokoh BPN Ini Beda Pendapat soal Ajak Koalisi Jokowi Bergabung
Sementara itu, Juru Bicara Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko mengatakan akan membiarkan 01 melakukan pelapiran.
"Kita mempersilakan bahwa itu hak dari pada tim hukum atau para pelapor nantinya yang melakukan itu," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Ia menuturkan kubunya telah siap dengan kemungkinan adanya pelaporan.
"Setiap proses-proses hukum peristiwa apa pasti ada laporan-laporan yang diproses di Kepolisian. Kita sudah siap, walaupun materi yang disampaikan Hairul Anas dan Beti itu seperti apa yang dia dengar, diketahuinya sendiri kan," ujarnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: