Terkini Daerah

Remaja Hamil 5 Bulan, Terungkap setelah sang Bibi Memergokinya Berduaan di Kamar dengan Tetangga

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pencabulan diperiksa di Polres Padang Pariaman, Selasa (25/6/2019).

Namun, pada 5 Maret 2019 lalu, bibi korban memergoki pelaku dan korban tengah berduaan di kamar.

Ternyata, saat ini korban tengah hamil 5 bulan, dan pihak kepolisian menangkap pelaku.

“Tersangka ditangkap pada saat berada di rumahnya," katanya.

Saat ini, tersangka dibawa ke Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam 15 tahun penjara paling lama dan 5 tahun penjara paling ringan serta denda Rp5 miliar.

Polres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu membantu warga yang membutuhkan pertolongan atas tindakan kriminalitas dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (TribunPadang/Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Dipergoki Bibi Berdua di Kamar, Gadis Padang Pariaman Ini Ternyata Hamil, Tetangga Ditangkap Polisi

WOW TODAY: