Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan lantaran penyidik menilai Soenarko kooperatif selama pemeriksaan.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Eggi Sudjana dapat menghirup udara bebas setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Senin (24/6/2019), pukul 21.50 WIB.
Sama seperti Soenarko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut Eggi Sudjana kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Selain itu, penyidik juga yakin bahwa Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.
WOW TODAY: