TRIBUNWOW.COM - Sejumlah ormas telah mulai memadati sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK), jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Padahal, aksi di sekirar gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat telah dilarang oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
• Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Isinya
Menanggapi hal itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan pihaknya tetap mengikuti arah Kapolri.
"Makanya saya mintanya dulu mereka mau sampai jam berapa. Kalau kami kan enggak ngeluarin izin. Kalau polisi ada tahapan SOP-nya, jelas perintah pimpinan enggak boleh," ucap Harry, Rabu (26/6/2019).
• Wakil Ketua PA 212: Kami Minta Besok Massa yang Ingin Datang ke Sidang MK Tidak Dihalang-halangi
Harry pun menyebut jika mereka telah menyiapkan penanganan aksi unjuk rasa.
"Intinya kami sudah siapkan dalam penanganan aksi unjuk rasa. Kami sudah mengimbau mengingatkan dan sampai tahapan paling akhir pun kami sudah siap," kata dia.
Pantauan Kompas.com pada pukul 12.50 WIB, massa semakin banyak datang dan memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.
Terlihat koordinator lapangan yang juga Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan (KPK) Abdullah Hehamahua, Menantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Muhammad Alatas, serta Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ustad Sobri Lubis.
• FPI hingga GNPF, Inilah Daftar 10 Ormas yang Ajukan Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Kamis 27 Juni 2019
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
• Moeldoko Ungkap Ada Kelompok yang Tak Ingin Jokowi-Prabowo Rekonsiliasi, Akui Sudah Tahu Siapa Saja
Alasannya, ujar Tito, bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik. MK sendiri akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).
Prabowo-Sandiaga menuduh pasangan Joko Widodo-Ma'ruf, sebagai pemenang Pilpres 2019, melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Sudah Dilarang Prabowo Pendukung 02 Tetap Gelar Aksi di MK, TKN Sebut Bisa Picu Trauma 21-22 Mei
Pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tetap menggelar aksi demonstrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Padahal, melalui Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak, Prabowo sudah mengimbau pendukungnya agar tak perlu mendatangi MK.