Sidang Sengketa Pilpres 2019

Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Isinya

Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD memberikan tanggapan soal percepatan jadwal sidang putusan MK, Selasa (25/6/2019)

Lantaran RPH digelar secara tertutup, Fajar Laksono mengaku tidak tahu bagaimana perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019 yang dibahas dalam rapat tersebut.

"Nah tentu karena sifat RPH ini tertutup begitu, tentu saya sendiri tidak tahu dinamika apa yang terjadi di dalam RPH itu, kan begitu," kata Fajar Laksono.

• Sidang Putusan Maju Bukan untuk Hindari Aksi 28 Juni, MK: Akan Ada Demo Jika Memang Sudah Niat

Fajar Laksono menjelaskan bahwa yang terlibat dalam RPH itu utamanya adalah sembilan hakim MK yang membahas seluruh elemen dalam persidangan.

"Yang pasti di dalam RPH itu terjadi forum diskusi di antara sembilan hakim konstitusi untuk membahas segala hal yang terkait dengan perkara, apakah itu keterangan ahli, keterangan saksi, alat bukti, dan semuanya itu didalami lalu diambil keputusan."

"Bagaimana kemudian pembagiannya, tentu karena itu adalah sekali lagi karena bersifat tertutup ya kita tidak bisa menyampaikan, mengira-ngira apa yang terjadi dalam RPH itu," terang Fajar Laksono.

Menurut Fajar Laksono, kesembilan hakim yang terlibat dalam RPH sudah optimis akan tercapainya putusan yang akan dibacakan pada Kamis mendatang.

"Mas Fajar tapi sembilan hakim itu berkeyakinan bahwa tiga hari melaksanakan RPH itu sudah cukup, sehingga pada akhirnya Kamis putusan sudah bisa dibacakan?" tanya Zilvia Iskandar.

• Beri Tanggapan soal Sidang MK, Ferdinand Hutahaean Sepakat soal Kecurangan Bagian dari Demokrasi

"Iya betul, karena Majelis Hakim memang sudah merasa dan meyakini betul kesiapan dalam mengucapkan putusan itu nanti," jawab Fajar Laksono.

Dengan adanya perubahan jadwal, pihak MK sudah memberi pengumuman kepada pihak pemohon, termohon, hingga terkait.

"Oleh karena itu tadi diambil keputusan tidak di tanggal 28 tapi di tanggal 27 Juni, ini tadi saya sampaikan sudah diberitahukan kepada para pihak."

"Artinya MK ada koridor hukum acara yang harus dipenuhi ketika menggelar persidangan, termasuk mengubah jadwal, itu tidak bisa sekonyong-konyong begitu kan," jelasnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-3.28):

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Ifa Nabila)

WOW TODAY: