Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jadwal Sidang Putusan MK Dipercepat, Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan Akhir yang akan Dibaca Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019).

Menurutnya, hampir 99 persen permohonan pemohon itu dapat diterima.

"Asal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang saya yakini sekarang sedang membaca kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan," ujar Mahfud MD.

Waketum Gerindra Pilih Adian Napitupulu daripada AHY untuk Jadi Menteri Jokowi: Jauh Lebih Mumpuni

Mahfud MD memberikan tanggapan soal percepatan jadwal sidang putusan MK, Selasa (25/6/2019) (Live KompasTV)

Alasan MK Percepat Sidang Putusan

Jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menjawab pertanyaan apakah keputusan sidang sengketa itu sekarang sudah ada di tangan hakim MK.

Jawaban tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Awalnya, Fajar Laksono menjelaskan bahwa keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 murni karena pertimbangan internal MK.

Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono. (YouTube metrotvnews)

• Akan Polisikan Saksi Kubu Prabowo-Sandi Beti Kristiana, TKN: Kalau MK Jebol, Negara Ini Bisa Kacau

Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.

Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.

"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."

"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.

Lantaran keputusan perubahan jadwal itu berdasarkan kesiapan hakim, maka ada kemungkinan bahwa keputusan memang sudah ada di tangan hakim sekarang.

• Bantah Ada Kecurangan TSM, TKN Jokowi-Maruf Buka Suara soal Mobilisasi Kepolisian, BUMN, hingga ASN

"Kalau kesiapan internal hakim, apakah ini bisa saya artikan bahwa sebetulnya keputusannya itu sudah ada di tangan hakim saat ini?" tanya Zilvia Iskandar.

Terkait hal tersebut, Fajar Laksono tidak menjawab secara gamblang dan menjelaskan bahwa untuk mencapai suatu keputusan maka dibutuhkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara bertahap.

"Jadi begini, jadi prosesnya memang RPH itu akan berlanjut sampai nanti hari Rabu. Artinya hari ini RPH, besok Selasa RPH lanjutan, dan kemudian RPH yang terakhir itu adalah di hari Rabu," jawab Fajar Laksono.

Halaman
123