"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," terang AKP Triagung, Selasa (25/6/2019).
Ijazah yang dimiliki oleh Nurul Qomar ternyata adalah ijazah keluaran dari sebuah universitas di Jakarta.
Atas kasus tersebut, Nurul Qomar akan dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," tandasnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY