Cerita Selebriti

Ditangkap karena Diduga Palsukan Ijazah S2 dan S3, Nurul Qomar Akhirnya Dipulangkan Sementara

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian senior, Nurul Qomar

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," terang AKP Triagung, Selasa (25/6/2019).

Ijazah yang dimiliki oleh Nurul Qomar ternyata adalah ijazah keluaran dari sebuah universitas di Jakarta.

Atas kasus tersebut, Nurul Qomar akan dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," tandasnya.

(TribunWow.com)

WOW TODAY