TRIBUNWOW.COM - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menyatakan menolak klaim keberhasilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam membuktikan dugaan kecurangan pilpres.
Menurut Ade, klaim yang disampaikan oleh Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak hanya mengedepankan imajinasi.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Ade dalam konferensi pers di Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
"Klaim tersebut lebih mengedepankan imajinasi, halusinasi," jelas Ade.
• Gerindra: Sangat Amat Logis kalau TKN Jokowi-Maruf Pertimbangkan Tawaran untuk Koalisi
Dirinya menilai, klaim tersebut untuk menggiring pandangan publik saja.
Menurut Ade, hal itu dikemukakan supaya pandangan masyarakat beralih ke kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pernyataan yang disampaikan oleh Jubir BPN dan Kuasa Hukum 02 mencoba menggiring framing hal itu ke publik supaya bergeser kewenangan MK," ujar Ade.
"Isunya bukan kewenangan MK mengenai sengketa hasil pemilu, tetapi ke arah kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," sambungnya.
Sementara itu, sebelumnya Dahnil mengklaim kubu 02 berhasil membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Dahnil menyebut bahwa pihaknya sukses membuktikan dugaan kecurangan pilpres di sidang sengketa MK.
Hal itu dikatakan Dahnil seperti melalui program acara 'Kabar Siang' di tvOne, Selasa (25/6/2019).
"Bagi kami sukses membuktikan (dugaan kecurangan)," kata Dahnil.
"Ada permufakatan curang, dari mana dalil permufakatan curang ini kemudian kami simpulkan sebagai principle (prinsip -red)," sambungnya.
• Ini yang akan Dilakukan kubu Prabowo setelah Hasil Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan
Disampaikan Dahnil, keberhasilan pembuktian tersebut bisa dilihat pada TOT (Training of Trainer) yang diadakan kubu Jokowi-Ma'ruf.
"Pertama dari TOT yang diadakan tim 01, dalam training saksi yang diadakan 01 itu adalah statement pengajaran yang menunjukkan ada permufakatan curang itu," jelas Dahnil.