TRIBUNWOW.COM - Membeli motor bekas memang dianggap pilihan tepat bagi sebagian orang.
Selain karena harga lebih murah, prosesnya pun lebih cepat dan gampang.
Namun, masyarakat harus waspada ketika menemukan motor berkode ST.
Polisi sudah melarang keras masayarakat membeli motor berkode ST alias 'STNK Only'.
Dikutip dari MotorPlus, itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
• Menkopolhukam Wiranto: Kalau FPI Turun ke Jalan, Apa yang Diperjuangkan? Saya Mau Tanya
"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).
Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.
"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.
Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.
"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.
Simak 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.
Sekaligus fakta sebenarnya mengenai dampak STNK kendaraan mati 2 tahun lebih sehingga nomor kendaraan bermotor hangus.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.
Tetapi ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.