Pilpres 2019

Jelang Putusan MK, Refly Harun Nyatakan Harus Beri Imbauan ke Jokowi, Seharusnya 01 Bubarkan Ini

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan harus memberi imbauan kepada Calon Presiden 01, Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Refly menjelang putusan sengketa hasil pilpres diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui acara 'Prime Time Talk' di Berita Satu, Refly menyatakan seharusnya kubu 01 segera membubarkan sejumlah hal jika Jokowi ditetapkan sebagai pemenang pilpres, Selasa (25/6/2019).

"Saya harus mengimbau kalau presiden, Pak Jokowi pada periode kedua tidak membutuhkan lagi struktur tim kampanye dan lain sebagainya, ya semua relawan dan lain sebagainya saya kira dibubarin saja semuanya," ujar Refly.

Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat 27 Juni, Ketua KPU Arief Budiman Singgung Ketentuan UU

Menurutnya, pembubaran itu perlu segera dilakukan karena kabinetnya harus kembali kepada struktur formal.

Refly menjelaskan, sebab sebagai presiden harus menjadi pemimpin semua rakyat, bukan hanya pemimpin kelompok tertentu saja.

"Kenapa? Karena kita harus kembali kepada struktur yang formal, DPR kan begitu, partai-partai politik," jelas Refly.

"Karena kalau ada kelompok-kelompok yang non-formal, yang sebenarnya kebutuhannya kan hanya untuk pada saat kampanye pemilu, ok pada saat kampanye pemilu."

"Tetapi begitu nanti kita mengalami politik sehari-hari, tidak boleh lagi presiden itu hanya dipersepsikan sebagai presiden relawan saja atau presiden kelompok tertentu."

"Dia harus menjadi presiden Republik Indonesia begitu," tegasnya.

Refly Harun Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi: Ini Pembuktian yang Mudah Dilakukan

Simak videonya dari menit 3.36

Alasan MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres

Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.

Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Halaman
1234