Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ini yang akan Dilakukan kubu Prabowo setelah Hasil Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. Sandiaga Uno.

"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."

"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.

Fajar Laksono menegaskan keputusan MK samasekali tidak dipengaruhi hal-hal lain selain pertimbangan internal soal kesiapan.

• Mahfud MD Sebut Tak Ada yang Bisa Dibuktikan Tim Hukum 02 atas Apa yang Digugatkan dalam Sidang MK

"Jadi ini betul-betul murni karena pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi."

"Tidak ada hal-hal lain yang ikut mempengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar sidang pengucapan putusan di hari Kamis besok, semata-mata soal aspek kesiapan saja," tuturnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-0.19):

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Ifa Nabila)

WOW TODAY: