Warga kemudian melaporkan Arman ke pihak berwajib, hingga pelaku diamankan, Kamis (20/6/2019).
Atas kasus pembunuhan yang dilakukannya, Arman didakwa dengan pasal berlapis.
"Penerapan pasal berlapis (Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP) ini atas dasar korbannya masih di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria, Senin (24/6/2019.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: