Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.
"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.
Fajar Laksono menegaskan keputusan MK samasekali tidak dipengaruhi hal-hal lain selain pertimbangan internal soal kesiapan.
• Mahfud MD Sebut Tak Ada yang Bisa Dibuktikan Tim Hukum 02 atas Apa yang Digugatkan dalam Sidang MK
"Jadi ini betul-betul murni karena pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi."
"Tidak ada hal-hal lain yang ikut mempengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar sidang pengucapan putusan di hari Kamis besok, semata-mata soal aspek kesiapan saja," tuturnya.
Berikut video lengkapnya (menit ke-0.19):
WOW TODAY: