Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres 2019 di MK Selesai, Berikut Fakta-fakta Menariknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Pihak terkait memandang sangat penting untuk memilah dan mengkritisi bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan pemohon," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Tim hukum 01 melihat narasi kecurangan diulang terus menerus tanpa ada bukti yang sah.

Klaim kemenangan juga dilakukan tanpa menunjukan proses penghitungan yang valid.

Tim hukum 01 tidak ingin sengketa pilpres ditangani berdasarkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar seperti itu.

Mereka berharap, tim hukum 02 memberikan bukti berdasarkan fakta atas tuduhan-tuduhan dalam gugatan itu.

4. KPU dan tim hukum 01 tolak perbaikan permohonan sengketa kubu 02

Pengacara KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga yang diajukan pada 10 Juni 2019 bukan perbaikan, melainkan permohonan baru.

Pengacara KPU Ali Nurdin mengatakan, perbaikan permohonan memiliki perbedaan yang mendasar dari permohonan yang pertama.

"Perbaikan permohonan pemohon memiliki perbedaan mendasar baik posita maupun petitumnya maka bisa disimpulkan sebagai permohonan baru," ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Sementara itu, ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perbaikan permohonan gugatan 02 bertambah lima kali lipat.

Pada permohonan yang diterima tanggal 24 Mei, jumlahnya hanya 37 halaman.

Namun, dalam perubahan permohonan, jumlahnya bertambah menjadi 146 halaman.

Oleh karena itu, baik Yusril maupun Ali Nurdin sama-sama menolak permohonan gugatan yang baru itu.

Alasannya, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tidak mengatur perbaikan permohonan untuk sengketa pilpres.

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkanoleh Mahkamah," ujar Yusril.

Soal Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo, TKN: Jangan Diartikan Keduanya sebelumnya Bermusuhan

Halaman
1234