"Atau kami Mahkamah Progresfif, kalau Anda bisa membuktikan ada kecurangan yang substantif, merusak sendi pemilu yang jurdil, maka kami bisa mengabulkannya, kan mestinya begitu," pungkas Refly.
Lihat videonya di menit ke 51:40
Mahfud MD Sebut Kubu Prabowo-Sandi Tak Bisa Buktikan Dalilnya
Dalam acara tersebut, Mantan Ketua MK Mahfud MD juga memberikan tanggapan mengenai jalannya sidang sengketa Pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD, dalam sidang yang sudah berlangsung, kubu pemohon, yakni Prabowo-Sandiaga, tidak dapat membuktikan dalilnya.
Mahfud awalnya menyinggung soal klaim Prabowo-Sandi soal kesalahan angka perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diketahui, Prabowo-Sandi mengklaim, pihaknya menang dengan perolehan 52 persen suara, sementara Joko Widodo-Ma'ruf dengan 48 persen.
• Jelang Putusan Sidang MK, Ini Komitmen Bersama Masing-masing Pihak
Mahfud menyebutkan, klaim tersebut sama sekali tidak dibuktikan dalam persidangan itu.
"Itu sama sekali tidak dibuktikan. Dan juga apa dalilnya? Kemudian buktinya apa? Sama sekali tidak disebut," kata Mahfud.
Karena tidak ada bukti, Mahfud lantas menilai, keputusan KPU tentang angka tersebut harus dianggap benar.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti soal klaim bahwa ada kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.
"Itu juga dalam catatan saya ya, tidak ada yang secara langsung bisa dibuktikan oleh pemohon 02," kata Mahfud.
"Semuanya laporan-laporan atau indikasi kecurangan, tetapi berapa dan di mana, siapa yang melakukan langsung kecurangan yang berpengaruh terhadap jalannya pemilu itu juga tidak terbuktikan," sambungnya.
• Isi Pembicaraan Mahfud MD dan Ahli dari TKN Jokowi-Maruf sebelum Bersaksi di Sidang MK
Mahfud juga menyinggung soal keponakannya yang menjadi saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas.
Mahfud MD dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pernyataan Hairul Anas bukan merupakan bukti.