TRIBUNWOW.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Provinsi DKI Jakarta untuk jalur zonasi resmi dibuka mulai hari ini 24 Juni.
Pendaftaran PPDB Online 2019 SMP/SMA Jakarta, Siapkan Syarat dan Formulir Ini
Melalui Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, Kemendikbud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menjadwalkan pendaftaran PPDB 2019 jenjang SMP dan SMA yang akan dilaksanakan bersamaan jalur Zonasi secara online pada 24 Juni 2019 pukul 08.00 WIB sampai 26 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.
• Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota Besok, Selasa 25 Juni 2019: Medan Diguyur Hujan Lokal saat Siang
Terkait hal itu, berikut beberapa informasi penting terkait PPDB DKI Jakarta seperti dilansir dari laman resmi PPDB Jakarta dan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 594/2019 yang ditandatangani Kadisdik DKI Jakarta Ratiyono (13/6/2019):
Syarat Pendaftaran
1. Jenjang SMP
Memiliki SKHUN (surat keterangan hasil ujian nasional) SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
• Tak Dapat Izin, Laga Bhayangkara FC Vs Persib Bandung Kemungkinan Dipindah ke Bandung
2. Jenjang SMA:
Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Formulir Jalur Zonasi