TRIBUNWOW.COM - Nama Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy Hiariej menjadi pembicaraan setelah menjadi ahli pada sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres), Jumat (21/6/2019).
Eddy dihadirkan oleh ahli dari kubu 01 Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Ia banyak mengundang kontroversi dari kubu pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun, siapa sangka pengalaman Eddy bersidang sebagai ahli bukan kali pertama.
Sebelumnya, Eddy pernah bersidang untuk kasus panjang dari Jessica Kumala Wongso.
• Anies Baswedan Jawab Sindiran Mendagri Tjahjo Kumolo soal Kursi Wakil Gubernur yang Kosong
Kasus tersebut jadi pembicaraan karena tak kunjung selesai walau telah disidangkan selama 2 tahun lamanya.
Dilansir oleh Kompas.com, di tahun 2016, Eddy yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai ahli hukum pidana.
Kala itu, Eddy mengatakan pernyataan kontroversial soal kasus kopi sianida Jessica tersebut.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi.
• Jual Tanah Kaveling Fiktif, Heru Susanto Berhasil Menipu 78 Orang dengan Keuntungan Rp 3 Miliar
Dalam persidangan, Eddy mengatakan soal pasal 304 KUHP tentang pembunuhan berencana yang tak memerlukan motif.
"Pasal 340 itu sama sekali tidak membutuhkan motif. Kata-kata berencana dalam konteks teori namanya dolus premeditatus," ujar Eddy, 2016 silam.
Pernyataannya tersebut didukung dengan tiga hal.
Yakni soal pelaku memutuskan kehendak dalam keadan tenang, yang kedua ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan melaksanakan perbuatan.