Sidang Sengketa Pilpres 2019

Saat Ketua MK Protes ke Saksi Ahli Kubu 01 soal Alumni UGM: Saya Sama Pak Wakil Sedih, Gak Diakui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Seperti diketahui, Eddy OS Hiariej memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (21/6/2019).

Eddy OS Hiariej dihadirkan tim hukum Jokowi-Maruf Amin sebagai ahli.

Dalam kesempatan itu Eddy OS Hiariej memaparkan berbagai hal termasuk soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Penjelasan pelanggaran TSM tersebut menanggapi dalil dari tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Sebut Demokrat dan PAN Dekati Jokowi, TKN: Kubu Prabowo-Sandiaga Tinggal Dua, PKS dan Gerindra

Momen Eddy OS Hiariej menceritakan dirinya sempat berbincang dengan Mahfud MD pun terlihat di persidangan.

Hal itu terjadi ketika Eddy OS Hiariej hendak menjawab pertanyaan dalam sidang.

"Saya kira perlu saya ceritakan di dalam Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, tadi malam ketika mantan ketua MK prof Mahfud mendengar saya akan sebagai ahli, beliau menelepon," ujar Eddy OS Hiariej.

Mahfud MD, kata dia, bertanya hal apa yang akan diterangkan pada sidang MK.

"Beliau nanya, 'apa yang akan mas terangkan'?" ucapnya.

Kepada Mahfud MD, Eddy OS Hiariej mengatakan jika dirinya akan memaparkan soal pelanggaran TSM.

"Saya bilang saya soal TSM," katanya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah enggan memberikan pertanyaan kepada saksi ahli 01 Profesor Eddy Hiariej di sidang kelima sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (21/6/2019). (Kompas TV)

Dikatakannya bahwa Mahfud MD memberikan penilaian atas kapastitasnya untuk membahas hal tersebut.

"Oh cocok (kata Mahfud MD), 'karena ketika saya sebagai ketua MK mengambil beberapa putusan dalam pildaka soal TSM saya mengadopsi dalam hukum pidana," jelasnya.

Eddy OS Hiariej pun menyimpulkan jika kemampuannya dibidang ini diakui Mahfud MD.

"Berarti dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," jelasnya.

Halaman
1234