"Karena definisi saksi adalah orang yang melihat langsung," tegas Erwin.
Erwin memaparkan, saksi yang dihadirkan kubu 02 ini, dalam standar pembuktian, kebanyakan merupakan 'testimonium auditum'.
"(yaitu) Orang-orang yang hanya mendengar dan melihat dari pihak orang lain. Seperti kasus yang di Jawa Tengah kalau tidak salah, dia tidak melihat. Cuma melihat ada video tentang bagaimana gubernur mengarahkan saksi," kata Erwin.
• Soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksi, tapi Kuasa Hukum
Namun, terang Erwin, ada pula beberapa saksi yang memberikan kesaksian yang menarik.
"Seperti kasus di Boyolali itu Ibu Beti, kemudian yang di Karangasem atau Karanganyar ya? Yang dekat Solo itu," ungkap Erwin.
"Tapi yang paling baik itu yang Hairul Anas. Keterangannya agak mengagetkan," sambungnya.
Erwin mengaku, keterangan Hairul Anas adalah yang paling baik.
Pasalnya, menurut Erwin, keterangannya dapat mengkonfirmasi apa yang didalilkan oleh pemohon.
"Seperti membuat, mengonfirmasi apa yang didalilkan para pemohon, tentang bagaimana kecurangan itu dilakukan," jelas Erwin.
Erwin mengatakan, hanya ada 3 saksi yang memiliki kualitas kesaksian bagus.
"Kemudian selebihnya saya katakan nilai pembuktiannya agak kurang, sedangkan saksi ahlinya bagus," ujar dia.
Simak videonya:
(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY