Sidang Sengketa Pilpres 2019

Soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksi, tapi Kuasa Hukum

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Andi juga menyoroti alasan saksi untuk hadir ke Jakarta.

"Yang ketiga alasannya, karena ibu sakit. Saya tidak tahu ini benar atau tidak, tapi faktanya datang ke Jakarta untuk menjadi saksi."

Refly lantas menjawab singkat bahwa itu memang masalah kuasa hukum.

"Iya itu masalah kuasa hukumnya," tutur Refly singkat.

Lihat videonya di menit ke 8.29

Saksi Tim 02 Ternyata Tahanan Kota

Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota.

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, Kamis (20/9/2019), hal ini diketahui setelah pihak terkait, yaitu tim Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mencecar Rahmadsyah dengan sejumlah pertanyaan terkait status hukumnya.

Awalnya, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudera mempertanyakan alasan Rahmadsyah yang terus berbicara pelan.

"Tadi saudara merasa dengan ngomongnya seperti bisik-bisik, punya rasa kekhawatiran, apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota?" tanya Teguh Samudera pada Rahmadsyah.

Tampak Rahmadsyah membenarkan pertanyaan pihak terkait.

"Benar Pak," katanya.

Rocky Gerung Ungkap Pengalamannya saat Jadi Dosen Pembimbing Dian Sastro, Sebut sang Aktris Pintar

Pihak terkait lantas menanyakan soal perizinan Rahmadsyah.

Pasalnya, sebagai tahanan kota Rahmadsyah perlu izin untuk dapat bersaksi di persidangan.

"Saudara dalam status tahanan kota, yang memberikan status tahanan kota itu apakah pihak kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan?" tanya Teguh Samudera.

Halaman
1234